• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi di Apartemen Serpong 

admin by admin
Mei 6, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kepolisian Berhasil Tangkap Koboi Bersenjata yang Pukuli Sopir Taksi Online 

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Penodongan Pistol di Tol Tomang 

66
SHARES
146
VIEWS

TANGSELXPRESS – David Yulianto, seorang penodong yang menodongkan pistol jenis airsoft gun kepada sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh polisi di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang pada hari Jumat, 5 Mei 2023. David juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Tidak hanya menodongkan pistol, David juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban. Ia juga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di mobil Mazda 6 yang dibawanya. Hal ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar huku, Sabtu 6 Mei 2023. 

Menanggapi perbuatan David, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan pada David antara lain Pasal 352 KUHP, Pasal 355 KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

BACA JUGA :  Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Kasusnya Mengejutkan

“Pasal 352 KUHP menjelaskan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Namun, pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 

Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Namun, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

BACA JUGA :  Ditemukan Meninggal Tertelungkup di Pasar Petak Sembilan, Jenazah N Diduga Meninggal karena Sakit

Selain itu, David juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Dengan adanya tindakan dari David ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminalitas dan juga membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Selain itu, juga penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan tindakan kriminalitas. 

BACA JUGA :  Erupsi Marapi, Abu Vulkanik Hujani Desa Bukik Batabuah
Tags: airsoft gunDavid YuliantoJakarta BaratPenodong Pistol ke Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi di Apartemen SerpongpistolTomang
Previous Post

Karate Sumbang 4 Medali, Indonesia Buntuti Kamboja di SEA Games 2023

Next Post

Peringati Hari Buruh, Pemkot Tangsel Gelar ‘Pekerja Bahagia’

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Peringati Hari Buruh, Pemkot Tangsel Gelar ‘Pekerja Bahagia’

Peringati Hari Buruh, Pemkot Tangsel Gelar 'Pekerja Bahagia'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com