TANGSELXPRESS – Masyarakat Anti Oligarki dan Dinasti Tangerang Selatan (MADILOG) mengelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kehadiran mereka mempersoalkan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangerang Selatan.
Korlap aksi Madilog, Hasman menyatakan pihaknya mensinyalir adanya Peraturan Walikota Tangerang Selatan memunculkan banyak pertanyaan. Khususunya, kata Hasman, masyarakat anti dinasti dan oligarki, Kamis 14 April 2023 kemarin.
Pasalnya peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 09 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan, yang mana di dalamnya menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada dí bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi PUPR dinilai harus di pindahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dengan alasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu di ganti perwal sebelumnya nomor 8 tahun 2016.
“Adanya Perwal nomor 9 tahun 2022 tersebut, diperkuat dengan Perwal Nomor 111 tahun 2022 membahas terkait “pembentukan, kedudukansusunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan,” terang Hasman.
Menurut Hasman, meskipun sudah ada dua perwal yang mengatur tentang dasar dan teknis tersebut, patut diduga, kami masih menemukan banyak kejanggalan dan pertanyaan. Sehingga aksinya pertama pada tanggal 6 April di depan Kantor Walikota Tangerang Selatan yang mana Dinas Perkim juga berkantor di dalamnya.
“Saat unjukrasa untuk mempertanyakan berbagai kejanggalan yang kami temukan, kami berharap Dinas Perkimta untuk datang hadir bertemu kami, di depan gerbang pemkot yang sudah dijaga pasukan polisi pamong praja,” ujarnya.
“Dikarenakan jumlah dan tenaga kawan-kawan yang sudah mulai menurun. Pada akhirnya kamipun kembali dengan damai ke kealaman masing-masing, akan tetapi tidak lama setelah aksi kami. anehnya munculah berita untuk meng-counter narasi tuntutan kami yang mana ditemukan bahwa Kadis Perkim Aris Kurniawan berstatemen di dalamnya,” katanya.
Dengan adanya itu, Hasman menilai hal itu merupakan suatu kecacatan moral kepala dinas, seyogyanya dan semestinya sebagai Kepala Dinas pengayom dan pelayan masyarakat hadir dan bersedia berdiskusi kepada kami, akan tetapi memilih dengan cara mengcounter narasi kami.
Sementara, ketika dikonfirmasi terkait itu pihak Disperkimta justru lebih memilih bungkam. Meski wartawan telah berupaya menghubungi Sekretaris Disperkimta, Hendri untuk meminta tanggapan. Dengan demikian, hingga berita ini dipublikasi, pada Jumat 14 April 2023 pihak Disperkimta lebih memilih tutup mulut untuk memberikan keterangan terkait tuntutan MADILOG.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam aksi yang dilakukan MADILOG terdapat beberapa tuntutan seperti:
Pertama, mempertanyakan apa landasan hukum yang digunakan perkim untuk menunjuk PIt sebagai pengganti kepala UPTD? Yang mana dalam perwal nomor 111 tahun 2022 tidak disebutkan, susunan organisasi pasal 5” tidak menyatakan adanva Plt yang harus ditunjuk saat masa transisi perpindahan. Oleh sebab itu anakah ini hanva inisiatif dinas atau dugaan akal-akalan? Lalu apa standar yang di gunakan dinas untuk menentukan síapa yang layak menjau ritkepala UPT?
Kedua, perwal terkait surat keterangan (SK) susunan struktur UPTD belum dikeluarkan dan berdasarkan perwal nomor 111 tahun 2022 ketetapan sebelumnya mulai berlaku sejak 1 januari 2023, yang dimana artinya perwal terbaru sudah harus dilaksanakan, dan sejak 1 januarí hingga april ini sudah hampir genap 4 bulan UPTD ada di bawah dinas Perkim.







