• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo di TKP 

admin by admin
Maret 10, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo di TKP 

Ilustrasi.

100
SHARES
222
VIEWS

TANGSELXPRESS – Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dua di antaranya adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sedangkan satu lagi adalah perempuan berinisial AG yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum. 

Dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP penganiayaan, sebanyak 23 adegan dperagakan. Adegan- adengan tersebut mencakup rencana pertemuan antara Mario Dandy dan AG, penjemputan AG dan Shane Lukas, serta penjemputan korban inisial D di rumah saksi, Jumat 10 Maret 2023. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 23 adegan dalam rekontruksi tersebut.  

BACA JUGA :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 11 Maret, Idul Fitri 10 April 2024

“Ada 23 adegan akan diperagakan. Tidak akan hadir dalam rekonstruksi (AG, Red), terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Setelah semua adegan diperagakan, rekonstruksi akan ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit. Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan dapat mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. 

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Mario. 

BACA JUGA :  Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Perlu diingat bahwa dalam kasus ini, AG masih berstatus anak berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak yang berlaku. AG sendiri tidak dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini lantaran masih di bawah umur. 

BACA JUGA :  Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 9 Mei 2025

Dengan digelarnya rekonstruksi kasus penganiayaan ini, diharapkan dapat memperkuat bukti dan keterangan saksi dalam proses peradilan selanjutnya. Selain itu, rekonstruksi juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para korban dan keluarga mereka. 

Tags: 23 adeganDitreskrimumMario Dandy Satriyopolda metro jayaShane Lukas
Previous Post

Tak Terima Sering Dikentuti, Kakek Ini Bunuh Temannya 

Next Post

The Shawshank Redemption: Kisah Kekuatan Harapan dan Kebahagiaan dalam Kondisi yang Sulit 

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
The Shawshank Redemption: Kisah Kekuatan Harapan dan Kebahagiaan dalam Kondisi yang Sulit 

The Shawshank Redemption: Kisah Kekuatan Harapan dan Kebahagiaan dalam Kondisi yang Sulit 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com