TANGSELXPRESS – Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya diperbolehkan untuk menjenguk Lukas Enembe.
Kabar tersebut datang dari Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Saat ini, Lukas Enembe sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
Ali Fikri menyebut, KPK mempersilakan pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe, namun ada prosedur yang harus diikuti.
“Pasti dibolehkan, sepanjang prosedurnya dilakukan dengan dia harus berkirim surat ke penyidik,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/1).
Ali menerangkan, penyidik KPK sebelumnya menolak beberapa pengajuan izin besuk untuk Lukas Enembe.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan data pembesuk yang tidak sesuai dengan identitas.
“Memang pernah diajukan, tapi data dalam pengajuan berbeda dengan identitas sehingga kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Fikri menanggapi pertanyaan keluarga Lukas Enembe yang mendesak KPK agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas yang saat ini menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan Bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan ‘update’,” kata Elius Enembe di Jakarta, Kamis (19/1).
Adik Lukas Enembe tersebut pada Rabu (18/1) mengunjungi Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, bersama anggota keluarga lainnya untuk bertemu Lukas.
Penyidik KPK saat ini membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
Ali Fikri menerangkan, pembantaran tersebut dilakukan hanya untuk pemantauan kesehatan Lukas Enembe dan bersangkutan dalam kondisi sehat.
KPK telah mengantongi surat dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi fit serta layak untuk diperiksa dan disidangkan.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Berikutnya proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Kemudian proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.