TANGSELXPRESS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan memita kepada Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto selaku pucuk pimpinan di jajaran kepolisian wilayah Tangerang Selatan, untuk terus melakukan pemantauan terhadap anak buahnya secara langsung.
Pasalnya, LBH Keadilan khawatir kasus yang terjadi terhadap oknum anggota Polsek Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan yang dilaporkan oleh istrinya soal perselingkuhan Kembali mencoreng nama baik institusi Polri, Jumat 20 Januari 2023.
Hal itu lantaran, LBH Keadilan telah merilis data polisi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data itu menunjukan sepanjang 2022 telah terjadi 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh kepolisian dengan pelaku sebanyak 41 anggota polisi.
Salah satu pengacara LBH Keadilan, Noerjanna Tiena menegaskan, pihaknya meminta Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto untuk melakukan pemantauan anak buah secara langsung lantaran mengingat adanya beberapa kasus di periode tahun 2022 yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
“LBH Keadilan meminta Kapolres baru, menjaga, memantau dan megawasi perilaku dan tindakan setiap anggotanya”terang Noerjanna Tiena melalui keterangan tertulisnya.
“Kapolres perlu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan civil society lainnya,”ujarnya.
Kendati demikian, LBH Keadilan menilai data yang menunjukan sepanjang 2022 telah terjadi 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh kepolisian dengan pelaku sebanyak 41 anggota polisi tersebut dinilai sangat miris. Untuk itu, LBH Keadilan berharap di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Faisal Febrianto peristiwa seperti yang penah terjadi bisa dapat ditekan agar tak terulang Kembali.







