TANGSELXPRESS – Sepak terjang pengedar pil koplo yang dilakukan dua remaja berinisial TW (18) dan SP (19) terpaksa harus dihentikan polisi. Pasalnya, peredaran obat terlarang yang dilakukan warga Bulu, Sukoharjo itu dinilai sangat membahayan masa depan generasi bangsa, khususnya para remaja di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung mengamankan dua pelaku pengedar pil koplo saat nongkrong di barat kantor Satpas Polres Wonogiri, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat 20 Januari 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, awalnya penangkapan itu terjadi setelah polisi mencurigai gerak-gerik TW saat nongkrong bersama perempuan berinisial CA. Polisi mencurigai bungukus rokok yang dipegang CA, namun ketika diintrograsi CA mengaku tak merokok.
Bermula dari itu, pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu, pengedaran pil koplo yang dilakukan TW dan SP dapat diungkap polisi lantaran saat bungkus rokok yang di bawa CA diminta polisi untuk dibuka. Alhasil, ternyata dalam bungkus rokok tersebut isiinya beberapa butir pil koplo yang siap edar.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan terkait kronologi penangkapan pengedar pil koplo. Menurut Iwan, pengedaran pil koplo terungkap saat petugas mencurigai keberadaan CA dan TW.
“Mereka ditangkap hari Sabtu, (14/1) lalu di barat Kantor Satpas Polres Wonogiri yang berada di Desa Singodutan. Awalnya yang perempuan pegang bungkus rokok, tapi saat ditanya tidak merokok,”terang Aiptu Iwan Sumarsono mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui keterangannya yang berhasil diterima wartawan.
“Selanjutnya diminta untuk membuka bungkus rokok itu, remaja perempuan itu ditanya beli dari mana, jawabnya membeli dari TW. Kemudian pelaku TW mengaku membeli obat itu dari pelaku SP,” ujarnya.
Dengan adanya peristiwa itu, pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.







