JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghormati proses hukum setelah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan adil,” ungkap Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Anna menambahkan, Gus Yaqut memahami langkah KPK sebagai bagian proses hukum yang diperlukan. Keberadaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran.
“Gus Yaqut yakin proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberi ruang penegak hukum bekerja profesional,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut dicekal untuk bepergian ke luar negeri menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, keputusan pencegahan terhadap Gus Yaqut tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.







