TANGSELXPRESS – EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten terpaksa harus berurusan dengan polisi usai modusnya sebagai pengedar obar keras golongan G dibongkar.
EH tak bisa berkutik saat sedang transaksi ditangkap polis pada Minggu 8 Januari 2023 kemarin di Pinggir Jalan Raya, Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa 10 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Menurut Ilman, pelaku ditangkap pada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Pinggir Jl Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Awalnya penangkapan itu, kata Ilman, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
“Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan saudara EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku,” terang AKP Ilman Robiana.
“Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.







