TANGSELXPRESS– Pria inisial SF (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga keras telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/9) kemarin.
“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali,” kata Indik dalam keterangannya yang di terima TangselXpress, Sabtu (1/10).
Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban NI (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri.
Perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah di tutup. Namun, kata dia, pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup.
Kemudian korban NI meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung.
Selanjutnya pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban NI ke rumah kosong milik ibu pelapor. Saat pelapor sampai di samping rumah kosong mendengar suara korban.
“Kemudian pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor lalu menanyakan perbuatan pelaku terhadap korban namun pelaku mengelak,” beber Indik.
Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban NI untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban, sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
“Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban bahwa akan di bunuh apa bila bercerita dan tidak lama setelah pengakuan korban pelakupun langsung kabur,” terang Indik.
Indik mengatakan, pada Rabu (21/9) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Menurut dia, akibat perbuatan SF, korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya.
Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Indik.







