• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Cabuli Keponakan, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

admin by admin
Oktober 1, 2022
in BANTEN
Reading Time: 2min read
Cabuli Keponakan, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan diperiksa polisi (Foto: Istimewa)

91
SHARES
203
VIEWS

TANGSELXPRESS– Pria inisial SF (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga keras telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/9) kemarin.

“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali,” kata Indik dalam keterangannya yang di terima TangselXpress, Sabtu (1/10).

Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban NI (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri.

BACA JUGA :  IPSI Kecamatan Ciputat Tampilkan Palang Pintu dalam Parade Budaya 2023

Perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah di tutup. Namun, kata dia, pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup.

Kemudian korban NI meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung.

Selanjutnya pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban NI ke rumah kosong milik ibu pelapor. Saat pelapor sampai di samping rumah kosong mendengar suara korban.

“Kemudian pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor lalu menanyakan perbuatan pelaku terhadap korban namun pelaku mengelak,” beber Indik.

BACA JUGA :  Alat Pembakaran Chandra Asri Cilegon Bermasalah, Timbulkan Bau Menyengat hingga Serang

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban NI untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban, sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

“Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban bahwa akan di bunuh apa bila bercerita dan tidak lama setelah pengakuan korban pelakupun langsung kabur,” terang Indik.

Indik mengatakan, pada Rabu (21/9) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Menurut dia, akibat perbuatan SF, korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya.

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Rizky Billar Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Alasannya Sibuk Kerja

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Indik.

Tags: bantenPandeglangpolisi
Previous Post

Ketua MPR Ajak Semua Elemen Bangsa Rawat dan Amalkan Pancasila

Next Post

Penemuan Mayat di Kota Serang Gegerkan Warga

Related Posts

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng
BANTEN

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng

Oktober 14, 2026
2.5k
Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober
BANTEN

Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober

Oktober 13, 2026
2.4k
Saiful Milah Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Andra Soni Titip Pesan Ini
TANGERANG RAYA

Saiful Milah Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Andra Soni Titip Pesan Ini

Oktober 13, 2026
2.5k
Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026
BANTEN

Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026

Oktober 12, 2026
2.5k
Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam HUT ke-26 Banten, Maskot Forprov II KORMI Diluncurkan
BANTEN

Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam HUT ke-26 Banten, Maskot Forprov II KORMI Diluncurkan

Oktober 11, 2026
2.5k
Bukan Cuma Soal Anggaran, Ini Target Pemprov Banten dalam APBD 2027
BANTEN

Bukan Cuma Soal Anggaran, Ini Target Pemprov Banten dalam APBD 2027

Oktober 9, 2026
2.4k
Next Post
Penemuan Mayat di Kota Serang Gegerkan Warga

Penemuan Mayat di Kota Serang Gegerkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com