TANGSELXPRESS– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Hal tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (8/10/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027. Agenda rapat juga mencakup pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Deden menyampaikan apresiasi sekaligus menyatakan sependapat dengan berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Banten. Menurutnya, APBD harus menjadi instrumen strategis pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen administratif keuangan.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Pemprov Banten Siapkan Target dan Indikator Kinerja
Untuk memastikan anggaran memberikan dampak nyata, Deden menyatakan setiap program pemerintah harus dilengkapi target, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang terukur.
Ia menilai, catatan dan rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan APBD agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Pemprov Banten juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan APBD 2027, mulai dari proses penyusunan anggaran, pengadaan, hingga pertanggungjawaban.
Deden menegaskan, pemerintah terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan DPRD maupun masyarakat. Menurutnya, kualitas APBD tidak hanya ditentukan dalam perencanaan, tetapi juga oleh pelaksanaannya di lapangan.
“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Optimalisasi PAD Harus Berkeadilan
Selain pembahasan APBD 2027, Deden turut menyoroti perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Peningkatan penerimaan daerah, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik dan kemudahan bagi masyarakat.
“Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya.
Melalui pembahasan APBD 2027 dan perubahan regulasi pajak serta retribusi daerah, Pemprov Banten menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.







