TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi bagian dari Pemilu 2024 dengan membuka pendaftaran anggota badan Ad-hoc.
Untuk memenuhi itu semua, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus menyerahkan persyaratan seperti surat pendaftaran, KTP elektronik, ijasah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan menyerahkan pas foto.
Selain itu, terdapat persyaratan lain untuk calon anggota PPK. Persyaratan itu, calon anggota harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik, Selasa 22 November 2022.
“Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” terang Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal.
Sementara, anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah menjelaskan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS.
Menurut Rohimah, hal itu mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan,” terang Rohimah
“Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan,” ujarnya.
Kendati begitu, ada persyaratan lain seperti harus berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Calon anggota harus mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
“Hal itu seperti atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau KIP Kabupaten maupun Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” urainya.
Bahkan, calon anggota harus belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.