• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Syarat Calon Anggota PPK Bukan Anggota Partai

admin by admin
November 22, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read

Ilustrasi. Foto: KPU

74
SHARES
164
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi bagian dari Pemilu 2024 dengan membuka pendaftaran anggota badan Ad-hoc.

Untuk memenuhi itu semua, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus menyerahkan persyaratan seperti surat pendaftaran, KTP elektronik, ijasah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan menyerahkan pas foto.

Selain itu, terdapat persyaratan lain untuk calon anggota PPK. Persyaratan itu, calon anggota harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik, Selasa 22 November 2022.

“Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” terang Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal.

BACA JUGA :  Rozy Mantan Suami Norma Risma Lapor Polisi Usai Viral! Cek Faktanya, Polda Banten Angkat Bicara

Sementara, anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah menjelaskan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS.

Menurut Rohimah, hal itu mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

“Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan,” terang Rohimah

BACA JUGA :  Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Kawasan Muara Binuangeun Banten Pagi Ini

“Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan,” ujarnya.

Kendati begitu, ada persyaratan lain seperti harus berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Calon anggota harus mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika dan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

“Hal itu seperti atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau KIP Kabupaten maupun Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” urainya.

BACA JUGA :  Pilar: Karang Taruna dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Bahkan, calon anggota harus belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tags: bantenpersyaratansuaraSyarat Calon Anggota PPK Bukan Anggota PartaiTangerang
Previous Post

KPU Kabupaten Tangerang Bentuk Badan Ad-Hoc Pemilu 2024

Next Post

Awas, Jangan Merokok Sembarangan di Tangsel Kalau Ga Ingin Kena Sanksi!

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post

Awas, Jangan Merokok Sembarangan di Tangsel Kalau Ga Ingin Kena Sanksi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com