TANGSELXPRESS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap sindikat pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Bitung dan Pati.
Dengan begitu, KKP akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak tindak pidana uang dalam pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka.
KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus tersebut, Minggu 6 November 2022.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan Kami mengharapkan Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
” Kami berharap agar sinergitas aparat penegak hukum terus terjalin sehingga dapat optimal memberantas di sektor Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Kendati begitu, tindakan tegas dalam membongkar kasus itu menegaskan bahwa komitmen Ditjen PSDKP dalam mendukung dan mengawal 5 program strategis Implementasi Ekonomi Biru.
Khususnya hal itu terkait dengan program penangkapan ikan berdasarkan kuota yang menjadi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rangka menjamin ekosistem laut dimana ekologi sebagai panglimanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa tersebut enam orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang itu diantaranya berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sumber: Infopublik.







