• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 18 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ayah Dibunuh Anak Kandung, Baca Pelan-Pelan Aksi Pelaku Sadis Banget

sakti by sakti
November 18, 2022
in DAERAH
Reading Time: 1min read
Anak Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi Jadi Korban Penusukan, Respons Wagub Jabar Tak Main-MainĀ 

Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Liputan6)

67
SHARES
148
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria inisial UU (45) ditangkap Polres Majalengka, Jawa Barat, lantaran menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.

Dalam beraksi, anak durhaka tersebut tega menganiaya bapak kandungnya dengan menggunakan berbagai peralatan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (17/11).

Edwin menjelaskan, tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :  Terdakwa Pemilik Skincare Berbahaya Ajukan Pengalihan Status jadi Tahanan Kota

Tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin, akibatnya korban terluka berat. Setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin,” terangnya.

Edwin menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

BACA JUGA :  Kejam, KKB Bunuh Tukang Ojek Online di Ilaga

“Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.

Tags: Anak KandungayahJawa BaratkriminalMajalengkaPembunuhanWarisan
Previous Post

Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Next Post

RUU Papua Barat Daya Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Related Posts

Belum Ngantor, Gubernur Fakhiri Lobi 4 Kementerian untuk Tuntaskan Masalah Papua
DAERAH

Belum Ngantor, Gubernur Fakhiri Lobi 4 Kementerian untuk Tuntaskan Masalah Papua

Oktober 16, 2025
648
Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 9 Luka: Diduga Sopir Mengantuk
DAERAH

Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 9 Luka: Diduga Sopir Mengantuk

Oktober 13, 2025
3.3k
Terobosan Baru, Papua Masuk Nominasi TPAKD Award 2025 OJK
DAERAH

Terobosan Baru, Papua Masuk Nominasi TPAKD Award 2025 OJK

Oktober 13, 2025
150
Tragedi Pengantin di Solok: Ketika Water Heater Gas Jadi Ancaman di Ruang Tanpa Ventilasi
DAERAH

Tragedi Pengantin di Solok: Ketika Water Heater Gas Jadi Ancaman di Ruang Tanpa Ventilasi

Oktober 13, 2025
3k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: 61 Orang Meninggal, 17 Teridentifikasi
DAERAH

Tim DVI Identifikasi 40 Korban Bangunan Runtuh di Ponpes Al Khoziny

Oktober 9, 2025
1k
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Satu Terduga Teroris di Bogor
DAERAH

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut

Oktober 7, 2025
1.2k
Next Post
Ahmadi Noor Supit Sah Jadi Anggota BPK, Ini Pesan Puan Maharani

RUU Papua Barat Daya Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Ā© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

Ā© 2022 TangselXpress.com