• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Terdakwa Pemilik Skincare Berbahaya Ajukan Pengalihan Status jadi Tahanan Kota

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 20, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Terdakwa Pemilik Skincare Berbahaya Ajukan Pengalihan Status jadi Tahanan Kota
354
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya, Mira Hayati diam-diam mengajukan peralihan status dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar menjadi tahanan kota atau hanya ditahan di rumah selama proses persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

“Iya benar (mengajukan peralihan status tahanan kota),” kata tim JPU sekaligus menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, Kamis, 20 Maret 2025.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah juga membenarkan tengah berupaya mengajukan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ia berdalih, kondisi kliennya masih sakit dan masih menyusui bayinya usai melahirkan belum lama ini.

BACA JUGA :  Terungkap, Ini Motif Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi

“Pengalihan (status) masih akan kami mintakan lagi, kami akan usahakan,” kata Ida Hamidah.

Merespons upaya peralihan status tersebut, Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menjelaskan, permohonan pengalihan status telah diatur dalam produk perundang-undangan serta ada hak terdakwa.

Meski demikian, kata dia, keputusan permohonan pengalihan tahanan tersebut tetap berada di hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi terganggunya proses sidang.

“Pengalihan status tahanan itu dibenarkan hukum dan itu hak terdakwa. Tetapi, itu bisa berdampak terganggunya proses sidang bila terdakwa tidak kooperatif serta ada risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya menekankan.

Dalam kasus seperti ini, lanjutnya, ada dua alasan utama mempertahankan status tahanan rutan dari pada tahanan kota. Pertama, sidang akan berjalan lancar. Kedua, dampak dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar terhadap masyarakat, di sisi lain memberikan keringanan yang melukai rasa keadilan publik.

BACA JUGA :  Airlangga dan Kaesang Ketemuan, Bahas Kerja Sama Politik

Sebelumnya, sidang lanjutan di PN Makassar menghadirkan tiga saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menelusuri alur distribusi produk kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri tersebut sebagai barang bukti di pengadilan.

Saksi Irwandi dari Polri bertugas di Polda Sulsel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran kosmetik kecantikan atau skin care berbahaya yang dapat merusak wajah konsumen.

Selanjutnya, saksi membeli produk tersebut yang laris di pasaran platfom daring, kemudian membawa produk tersebut untuk di uji di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Hasilnya, mengandung zat berbahaya, merkuri.

Alhasil, dari hasil uji laboratorium tersebut kepolisian bergerak dan menyita ratusan produk dari distributor yang mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati.

BACA JUGA :  Hadir di Konvensi V SPK, Pilar Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Bidang Pendidikan

Fakta persidangan ini semakin memperkuat bahwa produk yang beredar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi membahayakan konsumennya.

Dalam perkara ini, selain Mira Hayati, ada dua terdakwa pemilik kosmetik berbahaya juga menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi, yakni Agus Salim (40) dan Mustadir Daeng Sila (42) dengan sidang secara terpisah namun tetap dengan agenda sama.

Tags: Mira HayatiPemilik skincare berbahaya
Previous Post

Monash University, Indonesia Percepat Transformasi Pendidikan untuk Cetak Pemimpin Masa Depan Indonesia Emas 2045

Next Post

Setelah MRT, Transjakarta Siap Menyusul Gunakan QRIS Tap

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Setelah MRT, Transjakarta Siap Menyusul Gunakan QRIS Tap

Setelah MRT, Transjakarta Siap Menyusul Gunakan QRIS Tap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com