TANGSELXPRESS – Kabar perselingkuhan oknum anggota polisi Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam kasus perselingkuhan itu berimbas mencoreng citra institusi Polri.
Pengamat hukum dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya menilai kasus perselingkuhan oleh oknum anggota Polsek Pondok Aren tersebut dipandang menambah deretan peristiwa yang mencoreng institusi Polri.
Dengan begitu, Halimah berpendapat oknum anggota Polsek Pondok Aren, yakni Bripka Hadi Kurniawan harus diproses hukum secepatnya, Minggu 13 November 2022.
“Perselingkuhan Bripka Hadi harus dipercepat proses hukumnya. Hal ini demi memperbaiki citra kepolisian yang terus memburuk,” terang Halimah Humayrah Tuanaya kepada TANGSELXPRESS.
“Segera diproses dan lakukan sidang etik sesegera mungkin, pidananya juga harus disegerakan. Jika ada niat sungguh-sungguh, hal itu bukan hal yang sulit,” ujarnya.
Kendati begitu, Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) itu pun kembali menegaskan, bahwa tindakan Bripka Hadi menambah rentetan peristiwa yang mencoreng instutusi Polri.
“Tindakan anggota Polsek Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan menambah deratan peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian,” kata Halimah.
“Mulai dari perkara Sambo CS, tragedi Kanjuruhan, kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, hingga Kapolres Muara Enim, Sumatera Selatan AKBP Aris Rusdianto yang juga terseret kasus kasus perselingkuhan,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar perselingkuhan anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan tersebut viral usai adanya video yang dipublikasi di media sosial twitter @txtdrberseragam.
“Kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam, saya mohon keadilan sebagai seorang Bhayangkari yang mana laporan saya sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum. Saya meminta terlapor dihukum dengan seberat-beratnya,” demikian kata-kata dalam akhir video tersebut seperti dikutip wartawan.
Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan terkait adanya kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh anggotanya. Menurut Sarly, anggota Polsek Pondok Aren saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya,” terang AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikan, Sarly menegaskan pihaknya harus terbuka terkait adanya kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Kata Sarly, bagi anggotanya yang melanggar aturan akan di proses untuk efek jera.







