TANGSELXPRESS – Pengamat hukum dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap istri sah Brikpa Hadi Kurniawan berinisial IM.
Hal itu lantaran keselamatan IM sebagai pelapor suaminya dalam kasus perselingkuhan dan dugaan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu mendapatkan perlindungan, Minggu 13 November 2022.
Permintaan perlindungan tersebut, kata Halimah, untuk memberikan kenyamanan terhadap pelapor. Selain itu menurut Halimah, kepolisian untuk segera menahan Bripka Hadi Kurniawan.
“Untuk kenyamanan pelapor yakni isteri sah Bripka Hadi, saya menyarankan agar dilakukan penahanan. Kepolisian juga harus memberikan perlindungan sementara kepada pelapor dan selanjutnya memintakan perlindungan untuk korban kepada Ketua Pengadilan Negeri,” terang Halimah Humayrah Tuanaya.
“Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tegas mengatur tentang perintah perlindungan sementara oleh kepolisian dan perintah perlindungan oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dengan demikian, Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) tersebut berharap kepada kepolisian untuk tidak ragu dalam menjatuhkan sanksi kepada Bripka Hadi Kurniawan.
“Kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bripka Hadi dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” kata Halimah.
“Hal ini tidaklah berlebihan, perkara kekerasan terhadap perempuan bukanlah perkara yang dianggap remeh dan perbuatan Bripka Hadi sangat mencoreng citra kepolisian yang sedang berupaya memperbaiki citranya dimata masyarakat,” pungkasnya.