• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apindo Protes, Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dianggap Rugikan Pariwisata

admin by admin
Oktober 28, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Ini 7 Alasan Cinta Pertama Tidak Bisa Terlupakan

Ilustrasi. Foto: Istimewa.net

87
SHARES
194
VIEWS

TANGSELXPRESS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan protes keras terhadap pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, Apindo menilai pasal perzinaan dalam RKUHP dianggap rugikan pariwisata.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan, pasal perzinahan yang dimasukkan dalam RKUHP dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan, Jumat 28 Oktober 2022.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, kata Hariyadi, maka turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

BACA JUGA :  FIFGROUP Dorong Purnabakti Jadi Pengusaha

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Tags: Apindo ProtespariwisataPasal Perzinaan dalam RKUHP Dianggap Rugikan Pariwisataperzinahanturis
Previous Post

Para Mantan Kapolri Datangi Mabes Polri, Begini Reaksi Jenderal Listyo Sigit 

Next Post

Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres 

Related Posts

Fakta Kopi Panas dan Dingin, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan?
KESEHATAN

Fakta Kopi Panas dan Dingin, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan?

April 21, 2026
2.1k
45 Ucapan Hari Kartini 2025 Cocok Jadi Caption di Media Sosial
NASIONAL

50 Link Twibbon Hari Kartini 2026, Cara Mudah Rayakan Semangat Emansipasi Perempuan

April 21, 2026
2.9k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Selasa 21 April: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah

April 21, 2026
2.1k
Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional
ADVERTORIAL

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional

April 20, 2026
4k
Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume
KERANJANG KUNING

Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume

April 20, 2026
2.3k
Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel

April 20, 2026
2.7k
Next Post
Terlibat Penyelundupan Senjata Api, Enam Orang Ditangkap Polda Maluku

Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com