• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP KESEHATAN

Awas, Jangan Sembarangan Menggerus Obat, Ini Bahayanya!

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 24, 2022
in KESEHATAN, NEWS, SELEB & GAYA HIDUP
Reading Time: 2min read
Awas, Jangan Sembarangan Menggerus Obat, Ini Bahayanya!
76
SHARES
169
VIEWS

TANGSELXPRESS- Banyak ragam cara dalam mengkonsumsi obat-obatan, mulai dari jenis tablet, kapsul ataupun kaplet. Ada yang meminumnya dengan air, atau diselipkan ke makanan agar rasa pahitnya berkurang, dan ada pula yang harus menggerus obat agar mudah ditelan. Namun, tahukah Anda jika Anda tidak boleh menggerus obat sesuka hati?

Berikut penjelasan yang dikutip dari laman HelloSehat. Anda tidak boleh mengunyah, menggerus, ataupun menghancurkan obat baik itu dalam bentuk tablet, kapsul, kaplet, ataupun pil tanpa adanya persetujuan dari dokter dan petunjuk informasi yang tertera pada kemasan obat.

Saat ini banyak obat modern dikembangkan dengan menggunakan teknik yang bisa mempengaruhi cara kerja obat itu sendiri.

Beberapa obat dirancang khusus untuk dilepaskan secara perlahan ke tubuh Anda selama periode waktu tertentu. Sedangkan beberapa jenis obat lainnya memiliki lapisan khusus sehingga akan sulit untuk dihancurkan.

Apa saja efek samping yang bisa terjadi jika Anda menggerus obat tanpa izin dokter?
Seiring perkembangan teknologi kesehatan yang semakin canggih, beberapa tablet dilapisi oleh suatu zat yang memudahkan pengguna untuk menelannya dan melindungi obat dari keasaman lambung. Akan tetapi, beberapa obat tablet juga memiliki lapisan yang membuat obat tersebut sulit dihancurkan, sehingga menggerus tablet malah bisa mengiritasi lapisan perut Anda.

BACA JUGA :  Apa Itu Lucid Dream? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Pada umumnya, saat Anda menggerus tablet ataupun membuka isi kapsul, seluruh dosis dari obat tersebut dilepaskan dalam kurun waktu 5 sampai 10 menit. Beberapa tablet atau kapsul memang dirancang untuk melepaskan dosis obat dengan cepat setelah Anda mengonsumsinya, dan menggerus atau membuka isi seharusnya tidak menimbulkan masalah yang berarti.

Namun, jika obat yang Anda minum dirancang untuk dilepaskan secara perlahan, dengan menggerus atau membuka isinya malah bisa membuat obat tidak akan bekerja secara optimal, meningkatkan risiko overdosis dini dan kemungkinan efek samping yang lebih berbahaya lainnya, seperti keadaan pasien yang tidak kunjung membaik setelah mengonsumsi obat karena efektivitas obat berkurang.

Obat apa yang boleh digerus, dan obat apa yang tidak?
Untuk mengetahui mana obat yang boleh digerus dan mana yang tidak, Anda perlu mengetahui dulu jenis pelapis obat yang akan Anda konsumsi.

BACA JUGA :  Bertemu Perwakilan PBNU, Kapolri Komitmen Tangani Tindak Kekerasan di Pesantren

Tablet tanpa pelapis (uncoated). Obat ini dibuat tanpa pelapis, sehingga memungkinkan untuk digerus. Pasalnya, pembuatan obat jenis ini hanya ditujukan supaya memudahkan pasien untuk menelan.

Obat dengan lapisan gula atau film. Obat jenis ini dilapisi gula untuk untuk mengurasi rasa pahit sehingga membuat obat jadi terasa lebih enak. Penggerusan bisa membuat obat ini terasa sangat pahit dan tidak enak untuk dikonsumsi.
Lapisan enteri. Obat jenis ini tidak boleh dihancukan. Pemberian lapisan pada obat bertujuan untuk menghindari obat pecah di dalam lambung. Penggerusan bisa mengiritasi lambung dan menyebabkan obat tidak bekerja secara optimal.

Lapisan lepas lambat. Pembuatan obat ini bertujuan untuk memperlambat pelepasan zat aktif dalam obat, sehingga akan mengurangi frekuensi pemakaian obat, misalnya dari 3 kali sehari jadi hanya 1 kali sehari. Obat jenis ini tidak boleh digerus karena akan mempercepat pelepasan obat yang bisa berbahaya.

Lantas, bagaimana jika saya tidak bisa menelan obat tanpa dihancurkan dulu?
Jika Anda, anak Anda, atau seseorang yang Anda sayangi memiliki masalah dalam menelan tablet, pil kapsul, ataupun kaplet, beri tahu dokter atau ahli kesehatan yang meresepkan obat tersebut. Dokter atau ahli kesehatan mungkin bisa meresepkan alternatif obat yang tersedia, seperti obat cair atau tablet yang bisa dilarutkan dalam air, yang mungkin lebih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Menggerus obat biasanya disarankan dokter sebagai pilihan terakhir apabila sudah tidak ada alternatif lain. Nantinya, dokter akan mengajari Anda bagaimana cara menghancurkan serta meminum obat tersebut. Misalnya, dokter akan memberi tahu apakah Anda harus melarutkan obat dalam air ataupun mencampurkan obat dengan makanan.

Tags: Cara konsumsi obatObatObat tablettips kesehatantips sehat
Previous Post

Doa Sebelum Melakukan Aktifitas

Next Post

Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com