• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Ya?

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 27, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Ya?

Ilustrasi.

97
SHARES
216
VIEWS

TANGSELXPRESS- Kisah seorang balita di Tangerang Selatan, pengidap penyakit Kawasaki yang tidak tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sempat viral di media sosial.

Dalam video unggahan akun @ibuyumna di TikTok menyebutkan penyakit anak tersebut tidak tercover BPJS Kesehatan karena menurut pihak rumah sakit tempat anaknya dirawat, penyakit Kawasaki tergolong dalam penyakit langka.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin semua jenis penyakit yang terindikasi secara medis, termasuk dengan penyakit langka seperti kawasaki. Menurutnya, pernyataan yang menyebutkan bahwa BPJS tidak mengcover penyakit langka seperti kawasaki adalah tidak benar.

“Tidak benar. BPJS menjamin penyakit yang terindikasi secara medis, termasuk penyakit kawasaki,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tim SMAN 1 Pontianak yang Viral di LCC 4 Pilar Dapat Perhatian Wapres Gibran

Walaupun begitu, ada beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang memang tidak dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat diharuskan membayar dengan dana pribadi jika menderita penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:
– Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
– Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan, dan estetika, seperti operasi plastik
– Peralatan gigi seperti behel
– Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
– Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
– Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
– Pengobatan mandul atau infertilitas
– Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
– Alat kontrasepsi
– Pebekalan kesehatan rumah tangga
– Pelayanan kesehatan yagn tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
– Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

BACA JUGA :  Menkes: Iuran BPJS di 2025 Cukup Aman, Tidak Ada Kenaikan
Tags: BPJS KesehatanKawasakiPenyakit
Previous Post

Mengenal Manfaat Inemuri, Tidur Siang Saat Kerja ala Orang Jepang

Next Post

Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! Simak Penjelasannya

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! Simak Penjelasannya

Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! Simak Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com