• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! Simak Penjelasannya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 27, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! Simak Penjelasannya

Ilustrasi permainan capit boneka. (Foto: Kompas.com)

99
SHARES
219
VIEWS

TANGSELXPRESS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit. Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am.

“Ya (haram),” kata Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com.

Asrorun menjelaskan alasan ditetapkannya permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.

“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” ujar Asrorun.

Asrorun mengatakan fatwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob untuk Berantas Premanisme

Adapun permainan yang dihukumi mubah/boleh yaitu permainan pada:
1. Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir.
Permainan tesebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.
2. Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur judi.
Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Mesin Vending dan sebagian Mesin Redemption.

Sementara itu yang dihukumi haram yaitu permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi.
Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.
Diatur juga bahwa perusahaan mainan wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.
Selain itu media/mesin permainan yang diharamkan harus dimusnahkan atau direeksport dan disterilkan dari arena permainan/outlet.
Pihak perusahaan dan/atau ARKI harus melaporkan kepada MUI apabila ada penambahan media/mesin permainan yang baru.

BACA JUGA :  Pernyataan NU Tangsel Terkait Hukum Permainan Capit Boneka
Tags: Fatwa MUIHaramMUIPermainan Capit Boneka
Previous Post

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Ya?

Next Post

Selain Kapolres Jaksel, Ini Daftar Puluhan Anggota Polri yang Dimutasi Kapolri

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Survei Buktikan Mayoritas Publik Puas Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J

Selain Kapolres Jaksel, Ini Daftar Puluhan Anggota Polri yang Dimutasi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com