• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Begini Kronologi Kasus dan Peran Wanita Emas dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton

admin by admin
September 23, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Wanita Emas

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas saat dijemput paksa oleh pihak Kejagung. Foto: Tangkapan layar YouTube

71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dengan ditetapkannya Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud kini bertambah menjadi 7 (tujuh) orang yaitu Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), Anugrianto (A), Kristadi Juli Hardjanto (KJH), Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (H), dan Jarot Subana (JS).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan dengan lengkap kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hingga triliunan rupiah itu.

Kuntadi menerangkan bahwa dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka H selaku Direktur Utama PT Misil Mulia Metrical (PT MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT Waskita Beton Precast dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000,- dengan syarat PT Waskita Beton Precast menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.

BACA JUGA :  KPK Terus Bergerak, Dua Saksi Diperiksa Terkait Lukas Enembe 

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000,- untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.

“Atas permintaan tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut,” kata Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).

“Agar PT Waskita Beton Precast dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast,” sambungnya.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka

Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.

“Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H,” jelasnya.

Adapun peranan para tersangka dalam perkara tersebut yakni:

1. KJH
– Membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);

– Memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi;

BACA JUGA :  Jokowi Ajak Seluruh Pihak Optimistis Hadapi Ketidakpastian dan Krisis Global

– Memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

2. H
– Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;

– Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;

– Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 – 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 triliun.

 

Tags: Hasnaeni MoeinKasus korupsiKasus Korupsi PT Waskita Beton PrecastKejagungkorupsiWanita Emas
Previous Post

Ini Pasal yang Disangkakan kepada Wanita Emas dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton

Next Post

Petugas ‘Ngider Sehat’ Terkendala Peralatan Alkes, Ini Kata Dinkes Tangsel

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
Next Post
Petugas ‘Ngider Sehat’ Terkendala Peralatan Alkes, Ini Kata Dinkes Tangsel

Petugas ‘Ngider Sehat’ Terkendala Peralatan Alkes, Ini Kata Dinkes Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com