JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penetapan tersebut dimungkinkan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh proses pemeriksaan perkara Bank BJB sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengungkapan perkara.
“Pemeriksaan-pemeriksaan saya yakin sesuai dengan kebutuhan saja,” ujar Setyo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/1/2026).
Setyo menegaskan, apabila penyidik masih memerlukan keterangan dari pihak-pihak tertentu, maka pemanggilan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan. “Kalau penyidik memang membutuhkan pihak-pihak yang harus diperiksa lagi, nanti akan disesuaikan,” katanya.
Ia memastikan penanganan perkara korupsi di Bank BJB tidak akan berhenti di tengah jalan. Pasalnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Pimpinan menyerahkan semuanya kepada penyidik karena sudah ada penetapan tersangka dan kemudian proses penyidikan. Jadi tidak mungkin juga kemudian penanganan perkara itu berhenti,” ucap Setyo.
KPK menegaskan penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut hingga seluruh konstruksi perkara terungkap secara terang dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak hanya berfokus pada proses pengadaannya. Penyidik juga menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya, tetapi juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan itu merembes,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan yang bermitra dengan Bank BJB. Dugaan korupsi pengadaan iklan di sejumlah media massa tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.







