• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Pasal yang Disangkakan kepada Wanita Emas dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton

admin by admin
September 23, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Ini Pasal yang Disangkakan kepada Wanita Emas dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejagung (Dok. Kejagung)

64
SHARES
143
VIEWS

TANGSELXPRESS – Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menerangkan jika pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Selain Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku wiraswasta (Dirut PT Misi Mulia Metrical), dua orang lain yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJH) selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast dan juga Jarot Subana (JS) selaku mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast.

Untuk mempercepat proses penyidikan, 2 (dua) orang tersangka telah dilakukan penahanan. Keduanya yakni KJH yang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan H yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. KJH dan H ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Leg Kedua Liga Champions Tadi Malam: Liverpool Tersingkir!

“Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi KPK di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Tinjau Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Kota Serang

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 – 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 triliun.

BACA JUGA :  KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Tak Jamin Hilangkan Perilaku Koruptif, tapi...

Dengan ditetapkannya Wanita Emas sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud kini bertambah menjadi 7 (tujuh) orang yaitu Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), Anugrianto (A), Kristadi Juli Hardjanto (KJH), Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (H), dan Jarot Subana (JS).

Tags: Hasnaeni MoeinKasus korupsiKasus Korupsi PT Waskita Beton PrecastKejagungkorupsiWanita Emas
Previous Post

Hasnaeni, Sang Wanita Emas yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Next Post

Begini Kronologi Kasus dan Peran Wanita Emas dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Wanita Emas

Begini Kronologi Kasus dan Peran Wanita Emas dalam Dugaan Korupsi Waskita Beton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com