TANGSELXPRESS – Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menerangkan jika pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Selain Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku wiraswasta (Dirut PT Misi Mulia Metrical), dua orang lain yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJH) selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast dan juga Jarot Subana (JS) selaku mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast.
Untuk mempercepat proses penyidikan, 2 (dua) orang tersangka telah dilakukan penahanan. Keduanya yakni KJH yang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan H yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. KJH dan H ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022.
“Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi KPK di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 – 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 triliun.
Dengan ditetapkannya Wanita Emas sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud kini bertambah menjadi 7 (tujuh) orang yaitu Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), Anugrianto (A), Kristadi Juli Hardjanto (KJH), Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (H), dan Jarot Subana (JS).







