• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 17 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus Level 1

admin by admin
September 6, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus Level 1

Ilustrasi - Arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Bogor saat PPKM level 2. Foto: Laman NTMC Polri

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA :  Antisipasi Karhutla, Mendagri Terbitkan Instruksi bagi Pemda Se-Indonesia

Safrizal membeberkan, sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Hal itu misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; serta Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatra Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; serta Bandara Sentani, Papua.

BACA JUGA :  Tingkatkan Akses, Kemendagri dan BKKBN Serius Bahas Dana Alokasi Khusus KB

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” imbaunya.

Tags: kemendagriPPKMPPKM Level 1
Previous Post

Harga BBM Naik, Organda Tangsel Minta Sopir Nego Tarif dengan Penumpang

Next Post

MTF Raih Top GRC Award 2022

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan Mulai 19 Februari 2026
NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan Mulai 19 Februari 2026

Februari 17, 2026
2.4k
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Pada 28 Februari 2025
NASIONAL

Kemenag dan BMKG Pantau Hilal di 133 Lokasi, Penetapan Ramadan 2026 Segera Diumumkan

Februari 17, 2026
2.4k
Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025
NASIONAL

Libur Imlek, 537.181 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Februari 16, 2026
2.3k
Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari
NASIONAL

Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari

Februari 16, 2026
2.1k
Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM
NASIONAL

Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM

Februari 16, 2026
2.5k
Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas
NASIONAL

THR ASN 2026 Cair Awal Puasa? Pemerintah Siapkan Rp55 Miliar, Ini Rincian Gaji per Golongan

Februari 16, 2026
2.9k
Next Post
MTF Raih Top GRC Award 2022

MTF Raih Top GRC Award 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com