TANGSELXPRESS – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Saat menerima audiensi tersebut, Pimpinan Komisi X DPR RI menerima berbagai aspirasi dari HIMPAUDI terkait pengakuan profesi tenaga pendidik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Profesi guru di level PAUD relatif belum ada payung hukumnya belum ada regulasinya yang mengakui terkait dengan keberadaan mereka. Maka dari itu, saya sendiri ingin mendorong agar momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas ini sebagai ikhtiar untuk memberikan payung pengakuan terhadap profesi guru PAUD. Itu pada konteks gurunya,” ujar Huda seperti dikutip dari laman DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Sedangkan pada pada konteks kelembagaan, Huda mendorong supaya jenjang PAUD ini menjadi satuan pendidikan formal di masa-masa yang akan datang artinya sejak anak usia 3 sampai 5 tahun nanti akan mendapatkan fasilitasi sebagaimana jenjang sekolah SD dan jenjang sekolah lainnya.
“Kita juga ingin PAUD menjadi pendidikan karakter karena fase umur 3-5 tahun adalah golden age bagi anak,” lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.