TANGSELXPRESS – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diminta untuk tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Sahroni seperti dikutip dari laman DPR RI dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (2/9/2022).
Namun demikian, Sahroni menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan aktor utama pembunuhan Brigadir J.