TANGSELXPRESS – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan tewasnya Brigadir J. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Putri dihujani 23 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Meski demikian, Putri tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan yang dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan jika pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam itu. namun, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman di Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.