• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sah, Irjen FS Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

admin by admin
Agustus 26, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Sah, Irjen FS Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polri memutuskan memecat eks Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) dari kepolisian. Hal tersebut berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Materi sidang etik antara lain membahas perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri dalam membacakan putusannya mengatakan, bahwa FS sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.

FS diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Amankan Pilkada Serentak 2024, Polri Gelar Operasi Mantap Brata

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik FS di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Selain itu, ganjaran yang dijatuhkan berupa sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama beberapa hari ke depan.

“Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” terang Dofiri.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Mahasiswa Korban Banjir Sumatera dapat Bantuan Rp1,25 Juta per Bulan, Pemerintah Pastikan Tak Ada DO

Anggota sidang komisi terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Tags: Brigadir Jferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Tangsel Marathon 2022 Siap Digelar

Next Post

Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

Related Posts

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir
NASIONAL

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir

Januari 19, 2026
2.9k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Next Post
Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com