TANGSELXPRESS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, berdasarkan pernyataan baru Richard Eliezer atau Bharada E, bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) memegang senjata api di depan jasad Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Belakangan, diketahui jika Bharada E mengubah pernyataannya secara tertulis. Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena diperintah oleh FS.
“Saat itu, Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat mendiang Yoshua terkapar bersimbah darah. Kemudian FS berdiri di depan (Brigadir J) memegang senjata dan diserahkan ke Richard,” kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Keterangan baru tersebut disampaikan Bharada E pasca dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Setelahnya, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada timsus internal Polri.
“Itu timsus lapor ke saya dan minta, Richard laporkan secara langsung,” terangnya.
Awalnya, FS menjanjikan kepada Bharada E akan menghentikan penyelidikan (SP3) kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, janji tersebut tidak terwujud karena keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu,” tambah Kapolri.
FS sendiri akan menjalani sidang kode etik pada hari ini, Kamis (25/8). FS juga merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM) dan Putri Chandrawathi. Kelimanya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.