• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 7 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Setor Pajak Pusat Semester 1 Sebesar Rp 36,8 Miliar

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Agustus 22, 2022
in TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Pemkot Tangsel Setor Pajak Pusat Semester 1 Sebesar Rp 36,8 Miliar

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Foto: TangselXpress)

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar Rp 36,8 miliar. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (22/8).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Dalam aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

BACA JUGA :  Gemarikan, Cara Pemkot Tangsel Gencarkan Konsumsi Ikan di Masyarakat

Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.

“Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan,” ungkap Benyamin.

Benyamin bersyukur langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.

“Alhamdulillah hari ini Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren,” ujar Benyamin.

Lebih rinci, ia memaparkan jumlah nominal pajak yang disetorkan mencapai lebih dari Rp 36,894 miliar.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Anugerah Meritokrasi KASN Tahun 2023

Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak.

“Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan,” tuturnya.

Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).

“PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp 11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp 7,674 juta. Sehingga total Rp 36,8 miliar,” paparnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Sinergi di HDI, Pemkot Tangsel Sediakan Ruang Kreasi Penyandang Disabilitas

Dengan adanya kegiatan ini, Benyamin berharap besar agar pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada periode berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta.

“Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.(RID)

Tags: Benyamin DavniePajakpemkot tangselWali Kota Tangsel
Previous Post

Kebakaran Landa Simprug, 1 Orang Meninggal

Next Post

Autopsi Ulang Brigadir J, PDFI Ungkap Dua Luka Tembak yang Sangat Fatal

Related Posts

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan

Mei 6, 2026
2.6k
Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara dengan Shared Responsibility hingga Ekosistem Kendaraan Listrik untuk Masa Depan
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara dengan Shared Responsibility hingga Ekosistem Kendaraan Listrik untuk Masa Depan

Mei 6, 2026
2.9k
Bangun Keterampilan Digital Generasi Muda, Warga Pondok Karya Antusias Ikuti Pelatihan Videografi dari Pemkot Tangsel
TANGERANG SELATAN

Bangun Keterampilan Digital Generasi Muda, Warga Pondok Karya Antusias Ikuti Pelatihan Videografi dari Pemkot Tangsel

Mei 6, 2026
2.9k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Cerah Berawan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 6 Mei 2026: Serpong Utara Diguyur Hujan, Wilayah Lain Berawan Panas!

Mei 6, 2026
2.5k
Lebih dari 1.900 KK Terdampak, Banjir di Tangerang Selatan Belum Sepenuhnya Surut
TANGERANG SELATAN

Lebih dari 1.900 KK Terdampak, Banjir di Tangerang Selatan Belum Sepenuhnya Surut

Mei 5, 2026
2.7k
pamulang hujan petir
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 5 Mei 2026: Waspada, Hujan Petir Dominasi Sejumlah Wilayah

Mei 5, 2026
2.7k
Next Post
Autopsi Ulang Brigadir J, PDFI Ungkap Dua Luka Tembak yang Sangat Fatal

Autopsi Ulang Brigadir J, PDFI Ungkap Dua Luka Tembak yang Sangat Fatal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com