TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar Rp 36,8 miliar. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (22/8).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.
“Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan,” ungkap Benyamin.
Benyamin bersyukur langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.
“Alhamdulillah hari ini Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren,” ujar Benyamin.
Lebih rinci, ia memaparkan jumlah nominal pajak yang disetorkan mencapai lebih dari Rp 36,894 miliar.