TANGSELXPRESS – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun para tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer alias E, dan Kuat Ma’ruf (KM). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
“Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” sambungnya.
Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari menentukan kelengkapannya. “(Penelitian berkas) apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” tambah Ketut.