TANGSELXPRESS- Sebuah video menjadi viral di media sosial, yang menayangkan seorang wanita diduga mencuri cokelat di minimarket. Dalam video itu, tampak karyawan Alfamart dituntut untuk meminta maaf.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.
Menanggapi kejadian ini, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) buka suara. Alfamart membenarkan karyawannya meminta maaf terkait kejadian itu karena diancam pasal UU ITE oleh wanita tersebut.
“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar,” ungkap Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin dalam keterangannya, Senin (15/8).
Menurut Solihin, saat itu karyawannya melihat wanita yang di dalam video itu mengambil barang tanpa membayar. Pertama diduga wanita itu mengambil coklat, ternyata tidak hanya cokelat.
“Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya,” ungkapnya.
“Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat,” lanjut Solihin.

Alfamart, lanjut Solihin, sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari wanita itu dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
Pihak Alfamart selanjutnya menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus tersebut.
“Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini,” kata Solihin.