TANGSELXPRESS- Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus pencurian dan pengancaman karyawan Alfamart Sampora, Cisauk. Kedua pihak, baik pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
“Sudah disepakati kedua belah pihak berdamai, dan pihak pelapor pihak Alfamart bersedia mencabut laporannya dan tak memproses. Proses penegakan hukum dihentikan,” Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya Senin (15/8), seperti dikutip dari PMJ News.
Sarly mengatakan, pihak pelapor bersedia mencabut laporan pencurian dan pengancaman dengan pertimbangan bahwa terlapor memiliki kelainan, namun bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Kita ketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan orang dalam gangguan jiwa. Jadi ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik,” tuturnya.