JAKARTA – Polisi mengamankan dua pelaku pemalakan terhadap seorang pedagang buah melon berinisial S di Pasar Stasiun Angke, Jalan Sawah Lio V, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Pemalakan itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) dan viral di media sosial (medsos) setelah videonya diunggah akun Instagram @warga.jakbar. Dalam video tersebut terlihat korban yang sedang duduk bersandar di tembok menunggu pembeli, tiba-tiba didatangi dua pria.
Kemudian salah satunya yang mengenakan jaket jin biru, sementara rekannya menggunakan sweter hitam. Pelaku bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan bahkan menantang korban untuk berkelahi di luar area pasar.
“Pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) kami tangkap di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara kepada pers, Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut Sudrajat menambahkan dari hasil pemeriksaan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Mereka meminta buah dagangan korban untuk acara pernikahan pelaku RR,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pemalakan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.







