• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

admin by admin
Agustus 13, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) saat mendatangi Mako Brimob, Depok. Foto: TangselXpress/PMJ News

62
SHARES
138
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman terhadap Putri Candrawathi yang dalam hal ini merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Yang bertindak sebagai terlapor dalam kasus ini adalah alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jumat (12/8) sembari menjelaskan jika kasus tersebut terdiri dari dua laporan polisi.

Untuk laporan yang pertama teregister dengan Nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP.

BACA JUGA :  Pembaharuan Hukum Pidana Materil Sangat Diperlukan, Ini Alasannya

Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh Putri Chandrawathi yang teregister dengan Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.

“Pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” jelas Andi.

Untuk diketahui, kasus ini pada awalnya disebut Putri Candrawathi diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir J. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Timsus Bareskrim Polri, justru ditemukan bukti sebaliknya.

Adapaun otak di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga membuat skenario kasus itu seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

BACA JUGA :  Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Kadiv Propam Dijabat Wakapolri

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo yang membuat skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, RR dan KM turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa berdarah tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tags: Bareskrim PolriBrigadir Jferdy samboIrjen Ferdy Samboistri ferdy samboIstri Irjen Ferdy SamboPelecehan seksualPutri Candrawathi
Previous Post

Obstruction of Justice Bikin Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Penuh

Next Post

BAZNAS Kota Tangsel Lantik Pengurus UPZ Sastra Kencana Abadi

Related Posts

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
144
Next Post
BAZNAS Kota Tangsel Lantik Pengurus UPZ Sastra Kencana Abadi

BAZNAS Kota Tangsel Lantik Pengurus UPZ Sastra Kencana Abadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com