• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

sakti by sakti
Agustus 13, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) saat mendatangi Mako Brimob, Depok. Foto: TangselXpress/PMJ News

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman terhadap Putri Candrawathi yang dalam hal ini merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Yang bertindak sebagai terlapor dalam kasus ini adalah alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jumat (12/8) sembari menjelaskan jika kasus tersebut terdiri dari dua laporan polisi.

Untuk laporan yang pertama teregister dengan Nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP.

BACA JUGA :  Maulid Nabi, Jokowi: Jadikan Kehidupan Rasulullah sebagai Inspirasi Menebar Kebaikan

Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh Putri Chandrawathi yang teregister dengan Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.

“Pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” jelas Andi.

Untuk diketahui, kasus ini pada awalnya disebut Putri Candrawathi diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir J. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Timsus Bareskrim Polri, justru ditemukan bukti sebaliknya.

Adapaun otak di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga membuat skenario kasus itu seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

BACA JUGA :  Kasus Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana Besok

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo yang membuat skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, RR dan KM turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa berdarah tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tags: Bareskrim PolriBrigadir Jferdy samboIrjen Ferdy Samboistri ferdy samboIstri Irjen Ferdy SamboPelecehan seksualPutri Candrawathi
Previous Post

Obstruction of Justice Bikin Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Penuh

Next Post

BAZNAS Kota Tangsel Lantik Pengurus UPZ Sastra Kencana Abadi

Related Posts

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Pimpin Upacara HUT TNI, Prabowo: TNI Siap Jadi Benteng NKRI
NASIONAL

Pimpin Upacara HUT TNI, Prabowo: TNI Siap Jadi Benteng NKRI

Oktober 5, 2025
1.5k
Menbud Fadli Zon Terima Usulan 10 Calon Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
NASIONAL

Menbud Fadli Zon Terima Usulan 10 Calon Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Oktober 4, 2025
3k
Kemnaker Gelar Program MagangHub 2025, Catat Jadwal Resmi dan Syarat Daftarnya
NASIONAL

Kemnaker Gelar Program MagangHub 2025, Catat Jadwal Resmi dan Syarat Daftarnya

Oktober 4, 2025
2k
Hari Lebaran, Kereta MRT Tetap Beroperasi Normal Sesuai Jadwal Akhir Pekan
MEGAPOLITAN

Hanya Besok! Naik MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Seharga Rp80

Oktober 4, 2025
1.6k
WhatsApp, Instagram dan Netflix Terancam Diblokir Kominfo Juli 2022
NASIONAL

DPR Desak Netflix Tertibkan Konten Animasi Bernuansa LGBT

Oktober 4, 2025
2.6k
Next Post
BAZNAS Kota Tangsel Lantik Pengurus UPZ Sastra Kencana Abadi

BAZNAS Kota Tangsel Lantik Pengurus UPZ Sastra Kencana Abadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com