TANGSELXPRESS – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri terkait penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD.
“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana pula dikutip melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, lanjut Mahfud, diibaratkan seperti seorang ibu yang akan melahirkan melalu proses caesar.
“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar, operasi caesar agak lama kontraksi terjadi, terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdi Sambo sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mahfud menganggap jika kasus ini sulit dipecahkan karena melibatkan pejabat tinggi Polri.
“Disitu yang sering saya katakan, ada fenomena psiko politis, ada psiko hirarkis juga, sehingga ada kelompok-kelompok, sehingga agak sulit kalau bukan dengan operasi caesar,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud pun berharap agar publik terus memantau dan mengawasi kasus ini hingga ke pengadilan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
“Setelah tim khusus bekerja, maka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (kematian Brigadir J),” kata Kapolri.
Untuk motif tersangka, Kapolri mengungkapkan jika Timsus masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi seperti istri Irjen FS.
“Bahwa hasil dari Timsus setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tembak-menembak,” jelasnya.
Selain Irjen Ferdy Sambo, kasus tewasnya Brigadir J juga menjerat Bharada E, Brigadir RR dan KM.