TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menghadiri penandatanganan Pakta Integritas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dengan DPRD Kota Tangsel. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat komitmen untuk mewujudkan Tangerang Selatan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup DPRD Kota Tangsel.
Benyamin Davnie mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Pakta Integritas yang telah ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Gubernur se-Provinsi Banten, beserta kepala daerah se-Provinsi Banten pada bulan lalu.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kejaksaan Negeri dan seluruh elemen pemangku kepentingan di Tangsel berusaha menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan hasil pembangunan yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Benyamin seperti dikutip dari unggahan foto di akun Instagram Humas Kota Tangsel dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Kota Tangsel, Rabu (3/8).
Hal ini guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat. “Hal tersebut tidak bisa dilaksanakan sendiri, tetapi harus bersinergi antara satu dengan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menyampaikan, terdapat 4 unsur penting dalam mendukung, mengawal dan mengamankan pembangunan di Kota Tangsel. Salah satunya yakni transformatif.
“Mustahil dapat diwujudkan apabila tidak ada 4 unsur yaitu transformatif, adaptif, inovatif, kolaborasi dan inklusi dengan elemen dan unsur pemangku kepentingan di Tangerang Selatan. Termasuk dengan para wakil rakyat,” tegas Kejari Tangsel.