TANGSELXPRESS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik seluruh peredaran es krim vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis dari pasar Indonesia. Hal ini dilakukan terkait dengan tingginya kadar Etilen Oksida (EtO). Kadar tersebut pun melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
“Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila mereka Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia,” tulis keterangan resmi BPOM.
Dalam penjelasan BPOM disebutkan EtO adalah jenis pestisida yang berfungsi untuk memberantas hama. Namun, pestisida tersebut tidak diizinkan untuk berada di dalam makanan karena berbahaya bagi tubuh kesehatan.
Apabila dikonsumsi berlebihan, seseorang dapat mengalami kolaps paru, koma, kolaps kardiovaskuler, hingga kelumpuhan pernapasan.
Sementara itu, beberapa negara telah melakukan penarikan es krim tersebut. Otoritas Perancis lewat RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) merupakan pihak pertama yang memerintahkan penarikan tersebut.
Kemudian, Singapura lewat Singapore Food Agency (SFA) juga telah melakukan penarikan produk tersebut dari pasaran.
Di Indonesia, BPOM turut menginstruksikan agar seluruh es krim yang mengandung perisa vanila ditarik hingga produk tersebut dipastikan aman.
Walau begitu, varian lainnya masih dapat beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. “Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia,” tambahnya.