TANGSELXPRESS – Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, fungsi dari lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangatlah penting. Karena melalui RT dan RW, pemerintah dapat mengetahui karakteristik perkembangan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah sebagai dasar untuk program pembangunan di Tangerang Selatan (Tangsel).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa lembaga masyarakat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang paling memahami dan mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya.
Sementara di Kota Tangerang Selatan sendiri, terdapat 730 RT dan 3340 RW. Kedekatan antara RT/RW dan warga menjadi cara untuk mendengar masukan dari warga serta menjelaskan program-program yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kamis 6 April 2023.
“Tangsel terdapat 730 RT dan 3340 RW, lembaga ini hanya ada di Indonesia, sebab RT dan RW adalah lembaga yang paling memahami dan mengetahui seluk beluk masyarakat di lingkungannya,”terang Benyamin Davnie.
“Oleh karena itu, sinergitas dan komunikasi yang baik dari lembaga masyarakat RT/RW sangat dibutuhkan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat. Pertemuan tersebut juga dalam rangka mempererat silaturahmi, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara berkala untuk saling sharing informasi antara RT/RW dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
Meskipun peraturan undang-undang tentang administrasi kependudukan sudah tidak melibatkan RT dan RW dalam pembuatan KTP, tetapi secara adat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mengakui kedudukan RT dan RW. Tamu yang menginap selama 1×24 jam juga diharuskan melapor ke RT/RW terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Wali Kota Benyamin Davnie berharap bahwa karakteristik masyarakat pada saat ini dapat mengubah peran RT/RW untuk ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama pada aspek kedisiplinan dan kesejahteraan.
Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19 yang lalu, RT/RW menjadi lembaga yang paling depan menghadapi kondisi tersebut, untuk mendisiplinkan masyarakat dan mendorong gotong royong di antara warga.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat ini, RT/RW dapat semakin diperkuat peran dan fungsinya sebagai lembaga yang memahami serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di lingkungannya.







