TANGSELXPRESS- Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan di SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (28), seorang guru agama serta pelatih ekskul pramuka dan paskibra.
“Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022), seperti dikutip dari PMJ News.
Pelaku, lanjut Zulpan, melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun.