• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Karya Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Peraturannya Sudah Diteken Jokowi

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 19, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Karya Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Peraturannya Sudah Diteken Jokowi

Presiden Jokowi. (Foto: TangselXpress/Instagram @jokowi)

76
SHARES
168
VIEWS

TANGSELXPRESS- Kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional diresmikan menjadi salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Kepastian tersebut didasari keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada Selasa, (12/7).

Produk kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Dalam pasal tersebut jelas tertulis, bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk skema pembiayaan.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” Pasal 4 ayat (1).

BACA JUGA :  Berangkatkan Kontingen SEA Games, Ini Pesan Presiden Prabowo

Sedangkan kekayaan intelektual yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kekayaan yang muncul karena kemampuan intelektual individu melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Sementara itu, fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang akan diterima di antaranya adalah proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang itu sendiri bisa dilakukan dalam tiga bentuk. Seperti, jaminan fidusia (pengalihan hak milik suatu benda) atas kekayaan intelektual.

Selanjutnya ada kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, bisa dalam bentuk kontrak kerja atau lisensi.

Dan yang terakhir hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, atau bisa diartikan sebagai hak tagih atas royalti atas penggunaan sebuah hak cipta secara komersial.

BACA JUGA :  Kabar Duka, Eks Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus Meninggal Dunia

Agar kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat utama, yakni kekayaan intelektual harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta kekayaan intelektual yang telah dikelola baik secara sendiri dan sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain sesuai perjanjian.

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut, harus melalui beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Tags: filmJokowiKekayaan intelektuallaguPP UU Ekonomi KreatifPresiden Jokowi
Previous Post

Kasus Penembakan Brigadir J Naik ke Penyidikan dan Ditangani Polda Metro Jaya

Next Post

Ada 50 Wilayah yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Termasuk Jakarta Timur

Related Posts

Catat Tanggalnya! Lomba Senam SKJ 2022 dan Senam Bersama di WTC Serpong
TANGERANG SELATAN

Catat Tanggalnya! Lomba Senam SKJ 2022 dan Senam Bersama di WTC Serpong

Mei 4, 2026
2.7k
Akun Instagram Ahmad Dhani Tiba-Tiba Lenyap, Tuding Ada Campur Tangan Oknum
SELEBRITI

Akun Instagram Ahmad Dhani Tiba-Tiba Lenyap, Tuding Ada Campur Tangan Oknum

Mei 4, 2026
2.1k
Demo Mahasiswa Hari Ini, Polres Jakpus Turunkan Ribuan Personel Pengamanan
MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa Hari Ini, Polres Jakpus Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mei 4, 2026
2.1k
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Pekanbaru, Empat Pelaku Termasuk Mantan Menantu Ditangkap
DAERAH

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Pekanbaru, Empat Pelaku Termasuk Mantan Menantu Ditangkap

Mei 4, 2026
2.7k
Kematian Wanita di Apartemen The Crest West Vista Puri Masih Diselidiki, Polisi Temukan Surat
MEGAPOLITAN

Kematian Wanita di Apartemen The Crest West Vista Puri Masih Diselidiki, Polisi Temukan Surat

Mei 4, 2026
2.6k
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
ADVERTORIAL

Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Mei 4, 2026
3.9k
Next Post
Ada 50 Wilayah yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Termasuk Jakarta Timur

Ada 50 Wilayah yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Termasuk Jakarta Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com