• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Karya Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Peraturannya Sudah Diteken Jokowi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 19, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Karya Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Peraturannya Sudah Diteken Jokowi

Presiden Jokowi. (Foto: TangselXpress/Instagram @jokowi)

95
SHARES
211
VIEWS

TANGSELXPRESS- Kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional diresmikan menjadi salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Kepastian tersebut didasari keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada Selasa, (12/7).

Produk kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Dalam pasal tersebut jelas tertulis, bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk skema pembiayaan.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” Pasal 4 ayat (1).

BACA JUGA :  Kapolres Pimpin Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Jokowi di Tangsel

Sedangkan kekayaan intelektual yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kekayaan yang muncul karena kemampuan intelektual individu melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Sementara itu, fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang akan diterima di antaranya adalah proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang itu sendiri bisa dilakukan dalam tiga bentuk. Seperti, jaminan fidusia (pengalihan hak milik suatu benda) atas kekayaan intelektual.

Selanjutnya ada kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, bisa dalam bentuk kontrak kerja atau lisensi.

Dan yang terakhir hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, atau bisa diartikan sebagai hak tagih atas royalti atas penggunaan sebuah hak cipta secara komersial.

BACA JUGA :  Acara Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep-Erina Gudono di Solo, Benteng Vasternburg Akan Dijadikan Parkir Tamu

Agar kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat utama, yakni kekayaan intelektual harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta kekayaan intelektual yang telah dikelola baik secara sendiri dan sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain sesuai perjanjian.

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut, harus melalui beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Tags: filmJokowiKekayaan intelektuallaguPP UU Ekonomi KreatifPresiden Jokowi
Previous Post

Kasus Penembakan Brigadir J Naik ke Penyidikan dan Ditangani Polda Metro Jaya

Next Post

Ada 50 Wilayah yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Termasuk Jakarta Timur

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Ada 50 Wilayah yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Termasuk Jakarta Timur

Ada 50 Wilayah yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Termasuk Jakarta Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com