TANGSELXPRESS- Kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional diresmikan menjadi salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Kepastian tersebut didasari keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada Selasa, (12/7).
Produk kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Dalam pasal tersebut jelas tertulis, bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk skema pembiayaan.
“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” Pasal 4 ayat (1).
Sedangkan kekayaan intelektual yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kekayaan yang muncul karena kemampuan intelektual individu melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sementara itu, fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang akan diterima di antaranya adalah proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang itu sendiri bisa dilakukan dalam tiga bentuk. Seperti, jaminan fidusia (pengalihan hak milik suatu benda) atas kekayaan intelektual.
Selanjutnya ada kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, bisa dalam bentuk kontrak kerja atau lisensi.
Dan yang terakhir hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, atau bisa diartikan sebagai hak tagih atas royalti atas penggunaan sebuah hak cipta secara komersial.
Agar kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat utama, yakni kekayaan intelektual harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta kekayaan intelektual yang telah dikelola baik secara sendiri dan sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain sesuai perjanjian.
Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut, harus melalui beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual