Oleh: MUHAMMAD RIZQI AL FAJRI
Keberadaan bank sentral pada suatu negara adalah salah satu tanda kedaulatan moneter dan ekonomi negara tersebut. Demikian pula halnya dengan negara Republik Indonesia , sejak kemerdekaan, pendirian suatu bank sentral untuk negara Republik Indonesia telah dimuat dalam Penjelasan Pasal 23 Bab VIII Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut Indonesia bertugas untuk mengatur agar nilai uang tetap harganya, tidak naik-turun (stabil), serta mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas.
Sejak berdirinya Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tercatat sejak berdiri hingga kini, Undang-Undang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (UUBI).
UUBI membawa perubahan fundamental antara lain ditetapkannya tujuan tunggal Bank Indonesia, independensi Bank Indonesia baik dari kelembagaan, fungsi, manajemen, personalia pimpinan maupun anggaran. Dalam UUBI disebutkan Bank Indonesia adalah badan hukum, yang meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata.
Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Jenis peraturan yang diterbitkan BI meliputi:
- Peraturan Bank Indonesia (PBI),yaitu ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Dewan Gubernur (PDG), yaitu ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan intern Bank Indonesia.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan PBI dan mengikat setiap orang atau
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern (PAGB Intern) adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur yang memuat aturan Intern Bank Indonesia sebagai peraturan pelaksanaan PBI dan/atau PDG.
Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia ini adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia akan lebih efektif. Implikasi Bank Indinesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercemin pada laju inflasi dan nilai tukar.
Tugas Bank Indonesia dinyatakan dalam Pasal 7 UUBI yang berbunyi sebagai berikut.
- Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian
- Pelaksanaan kebijakan moneter syariah mulai memiliki dasar hukum sejak belakunya UUBI ini pada tanggang 17 Mei tahun 1999, yaitu berdasarkan Pasal 10 UUBI yang mengatur bahwa untuk mencapai tujuan menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter memalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui bernagai cara termasuk pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. Pasal 10 UUBI berbunyi sebagai berikut.
Pasal 10
- Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asin.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh UUBI, Imdonesia telah merintis sebuah sistem ganda yaitu islam dan sistem moneter konvensional yang berjalan bersamaan. Bank indonesia sebagai otoriitas moneter tertinggi di Indonesia menjalankan musik ganda. Pengendalian moneter secara prinsip syariah ini sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dimana tugas dan fungsi BI perlu mengakomodasi prinsip-prinsip syariah, misalmya untuk memenuhi kebutuhan perbankang berdasarkan prinsip syariah.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Study S1 Akuntansi Universitas Pamulang
**Tulisan dibuat dalam rangka tugas kuliah
***Dosen pengampu: Nugroho Widhi Pratomo S.S, M. Pd.