TANGSELXPRESS- Hanya sehari ditetapkan PPKM Level 2, pemerintah pusat mengubah status PPKM di wilayah alglomerasi Jabodetabek, termasuk wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi level 1.
Perubahan status PPKM di Jaboodetabek itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
PPKM Level 1 itu berlaku sejak 6 Juli- 1 Agustus 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari Tangselife, Kamis (7/7).
Dengan pemberlakuan PPKM Level 1 itu, artinya semua aktivitas dan kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Baik aktivitas di rumah ibadah, pusat perbelanjaan atau pun aktivitas perkantoran.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya terus gencar melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.
Sementara Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan Uci Sanusi menghimbau agar warga kembali mengenakan masker saat beraktivitas baik di dalam ruangan mau pun di area terbuka sehingga meminimalisir resiko terpapar Covid-19.