• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 13 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan Baru Pemerintah: Masuk Mal dan Perkantoran Wajib Vaksin Booster

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 5, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
vaksinasi

Salah kegiatan vaksinasi. (Foto:TangselXpress)

62
SHARES
138
VIEWS

TANGSELXPRESS- Pemerintah akan mulai memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat pada dua pekan mendatang. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun keputusan pemerintah itu merujuk terhadap hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut, di Jakarta, Selasa (5/7).

“Kemudian, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA :  Jelang Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Ini Pesan Pemuda Nasional untuk Pemerintah

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas diambil lantaran capaian vaksinasi yang masih rendah.

Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah melakukan booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tuturnya.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” pungkasnya.

Tags: Masuk MalPemerintahPerkantoranVaksinasi booster
Previous Post

Mulai September, Beli Pertalite di SPBU Jakarta Pakai MyPertamina

Next Post

Pemkot Tangsel Perketat Prokes Masuk Mal, Wajib Masker dan Vaksin Booster

Related Posts

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
MEGAPOLITAN

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Januari 13, 2026
1.3k
Aneka Sambal Nusantara, Cita Rasa Pedas Khas dari Berbagai Daerah
KULINER

Aneka Sambal Nusantara, Cita Rasa Pedas Khas dari Berbagai Daerah

Januari 13, 2026
2.1k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

Januari 13, 2026
1.2k
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 13 Januari 2026

Januari 13, 2026
1.6k
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
ADVERTORIAL

BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

Januari 12, 2026
3.9k
Benyamin Davnie: Aparatur Sipil Negara Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
TANGERANG SELATAN

Tangsel Pastikan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus pada Pengolahan Sampah, Bukan Pembuangan

Januari 12, 2026
3.1k
Next Post
prokes aeon mal

Pemkot Tangsel Perketat Prokes Masuk Mal, Wajib Masker dan Vaksin Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com