• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 7 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan Baru Pemerintah: Masuk Mal dan Perkantoran Wajib Vaksin Booster

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 5, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
vaksinasi

Salah kegiatan vaksinasi. (Foto:TangselXpress)

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS- Pemerintah akan mulai memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat pada dua pekan mendatang. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun keputusan pemerintah itu merujuk terhadap hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut, di Jakarta, Selasa (5/7).

“Kemudian, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA :  Pemerintah Beri Gelar Pahlawan kepada 5 Tokoh Ini, Salah Satunya Soeharto

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas diambil lantaran capaian vaksinasi yang masih rendah.

Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah melakukan booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tuturnya.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” pungkasnya.

Tags: Masuk MalPemerintahPerkantoranVaksinasi booster
Previous Post

Mulai September, Beli Pertalite di SPBU Jakarta Pakai MyPertamina

Next Post

Pemkot Tangsel Perketat Prokes Masuk Mal, Wajib Masker dan Vaksin Booster

Related Posts

Ini Penjelasan BMKG Terkait Musim Kemarau 2025 Berdurasi Lebih Singkat
BANTEN

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Banten Datang Lebih Cepat, Puncaknya Agustus

Mei 7, 2026
2.9k
Resep Nasi Goreng Vegetarian Sehat, Praktis dan Tetap Gurih untuk Semua Kalangan
KULINER

Resep Nasi Goreng Vegetarian Sehat, Praktis dan Tetap Gurih untuk Semua Kalangan

Mei 7, 2026
2.9k
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 7 Mei 2026: Waspada! Hujan Ringan Diprediksi Turun Sepanjang Hari Ini

Mei 7, 2026
2.2k
Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
SELEBRITI

Konflik Memanas, Ahmad Dhani Sebut Keluarganya Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty

Mei 6, 2026
2.2k
Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum
TANGERANG SELATAN

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum

Mei 6, 2026
2.1k
Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Pilar Tinjau Proyek di Jalan Ciater Tangsel, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Pengendalian Dampak Lingkungan

Mei 6, 2026
2.6k
Next Post
prokes aeon mal

Pemkot Tangsel Perketat Prokes Masuk Mal, Wajib Masker dan Vaksin Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com