TANGSELXPRESS- Vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) menjadi syarat untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga dijadikan sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7).
Airlangga juga menyebut Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga. Dia juga menyampaikan Jokowi mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat terus diperketat.
“Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (COVID-19) belum usai,” terangnya.
Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi COVID-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali. Dimana cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.