TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mendata ulang penyerahan Prasarana Saran Utilitas (PSU) yang merupakan kewajiban pengembang kepada Pemerintah.
Seperti disampaikan Rizqiah, Kepala bidang PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) di ruangannya Gedung tiga lantai tujuh Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, beberapa waktu lalu.
“Saat ini kita sedang mendata ulang terhadap perumahan. Baik itu yang dikembangkan badan hukum atau cluster-cluster kita sedang lakukan identifikasi. Nanti kita cek ulang, tentu kita berkoordinasi dengan bidang aset, nanti yang belum fiks yang belum menyerahkan kita tidak lanjuti,” ujarnya.
Lanjut Rizqiah, di tahun ini pihaknya tengah melakukan penarikan sepihak atas 38 perumahan, dimana saat ini tim teknis sedang terjun langsung.
“Kalau PSU perumahan itu berdasarkan gambar detil pembangunan atau site plan yang disahkan. Perbandingannya 60:40, artinya kavling efektifnya 60 persen, 40 persen sisa lahan yang diserahkan ke Pemkot Tangsel. Baik berupa jalan dan saluran, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun sarana lainnya dalam perumahan itu,” ungkapnya.