TANGSELXPRESS– Dalam agama Islam ditegaskan pelarangan pemakaian ganja. Namun, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dan meminta MUI untuk membuat fatwa.
“Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria,” ujar Ma’ruf di Kantor MUI, Selasa (28/6).
Fatwa ini, lanjut Ma’ruf dibuat agar menjadi pedoman bagi legislatif untuk merumuskan legalisasi ganja untu medis.
“Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” tutur Ma’ruf.
Maruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.