TANGSELXPRESS- Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Suhermanto yang diwakili Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Bambang Supono menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa dua kilogram ganja di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada Jumat (24/6).
Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka DA (31) yang ditangkap Sabtu (7/5) lalu di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Tersangka DA (31) ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang kemudian anggota membuka paket dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Hendri Marpaung menjelaskan bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang.
“Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” ucap Hendri.
Kompol Bambang Supono mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP.” kata Bambang.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga.(ONE)