TANGELXPRESS- Tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada hari ini, Jumat (24/6).
Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21).
“Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL),” terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (23/6).
Dengan pengawalan petugas, Indra Kenz tiba pukul 08.30 WIB dari Mabes Polri, mengenakan kemeja putih dan kedua tangannya diborgol.
Indra Kenz kini berada di ruang tahanan Kejari Tangsel.
“Sekarang ada di ruang tahanan kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Tangsel Purqon, Jumat (24/6).
Selain itu, dua mobil mewah milik Indra Kenz juga tampak berada di parkiran Kejari Tangsel. Yakni Tesla warna biru dan juga Ferrari.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.